Langkah-Langkah Pembuatan Paspor

Mungkin sebagian dari anda sekalian sudah mengetahui cara pembuatan paspor. Atau mungkin sebagian dari anda sudah mempunyai paspor. Tapi tidak ada salahnya saya menerangkan kembali langkah-langkah pembuatan paspor karena beberapa hari yang lalu saya mengalaminya, jadi disini akan saya beberkan langkah-langkahnya.

Pertama-tama siapkan terlebih dahulu kelengkapan berkas-berkasnya yaitu Photo Copy KTP, KK, Ijazah/Surat Nikah sekalian dibawa yang aslinya. Begitu sampai dikantor imigrasi, kita beli map yang berisi form pendaftaran dan surat pernyataan. Serta juga kita beli materai.

Selanjutnya isi form pendaftaran dan surat pernyataan dengan benar dan jelas. Pada surat pernyataan bubuhi materai lalu kita tanda tangan diatasnya. Setelah semuanya diisi dengan benar dan jelas, pergilah ke bagian informasi untuk meminta nomor antrian, lalu ikutlah antrian.

Apabila berkas kita sudah di cek dan dinyatakan lulus, maka kita antri lagi untuk pembayaran.
Setelah kita membayar biayanya, kita ikut antri lagi untuk sesi photo, sidik jari, dan wawancara. Untuk photo, sidik jari dan wawancara hanya butuh waktu sebentar, yang lama ialah antrinya. Jadi memang butuh kesabaran karena begitu banyak pemohon lainnya.

Untuk sesi wawancara, anda tidak perlu gugup menjawab pertanyaan demi pertanyaan, biasanya yang ditanya adalah apa tujuan kita buat paspor atau keluar negeri. Jawab saja seadanya, misalnya untuk jalan-jalan, berobat, rangkaian dinas, dll.

Setelah selesai wawancara, selesai sudah rangkaian permohonan paspor kita. Kita hanya tinggal menunggu waktu yang telah ditentukan untuk pengambilan paspor, biasanya satu minggu. Lihat saja pada kertas yang diberikan kepada kita usai wawancara, disana tertera tanggal dan waktu kapan diharuskan kita mengambil paspor kita.

Oh ya, untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, sekarang ini sudah bisa mendaftar lewat website (mengajukan permohonan secara online) imigrasi yaitu http://www.imigrasi.go.id. Keuntungan kita mendaftar lewat website ini adalah mempersingkat waktu karena dengan pendaftaran online ini kita tidak perlu lagi ikut antrian bagian pertama.

Setelah melakukan pendaftaran secara online lewat website, prosedur selanjutnya kita tetap mengisi formulir dan surat pernyataan. Perbedaannya hanyalah masalah waktu karena kita tidak perlu ikut antrian pertama alias langsung menuju loket.
Dan yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran online adalah scan photo copy KTP, KK, Ijazah/Surat Nikah.

Demikianlah langkah-langkah permohonan pembuatan paspor. Lain waktu nanti saya akan beberkan cara pendaftaran paspor secara online lewat website.